BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menjelaskan, barang bukti tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan total berat 2.115.130 gram. “Sebanyak 2.009 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan drug profiling,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memeriksa langsung jenis dan bobot sabu sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hukom pun meminta media dan masyarakat terus mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
“BNN menjamin semua prosedur berjalan sesuai hukum,” tegasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan politik dalam perang terhadap narkoba melalui rumusan Asta Cita dan program prioritas nasional.
Baca Juga: PT PKSS Lampung Gelar Pemeriksaan Rutin Tes Narkoba, Seluruh Pekerja Dinyatakan Negatif
Pemusnahan ini mengacu pada Pasal 69 hingga 72 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 76 yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat yang lalai memusnahkan narkotika yang telah disita. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan melibatkan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Narkotika.
BNN menegaskan komitmennya melawan sindikat narkoba domestik maupun internasional secara konsisten untuk menyelamatkan generasi muda dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
(责任编辑:综合)
- ·Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- ·Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- ·Dukung Perdagangan dan Investasi Antar Negara, Kadin Temui Parlemen Inggris
- ·2025世界视觉传达专业大学排名
- ·Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- ·IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- ·Saham TGUK Melonjak Tajam, BEI Kembali Berlakukan Suspensi demi Lindungi Investor
- ·Mudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E
- ·Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- ·Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- ·PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- ·Hadiri KTT ke
- ·Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog Anak
- ·2025英国电影研究专业大学排名
- ·Dirgahayu RI ke
- ·Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- ·Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
- ·Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa
- ·Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- ·Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare