KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

焦点 2025-05-31 09:56:24 2549

JAKARTA,quickq.io安卓版 DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana. 

Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka. 

KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara

KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun

KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik. 

"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program. 

BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya

BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!

Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya. 

Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. 

Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/47d099924.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?

6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024

Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?

东京艺术大学研究生入学要求及留学费用

Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina

Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang

Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!

世界风景园林专业大学排名介绍

友情链接