Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, bersama rombongan, memasuki gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5). Sikap ini dilakukan untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah seluas 1,7 hektare milik Ing Mokoginta dan keluarga.
Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta, menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media.
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta, yang sudah dari tahun 2017, hendak kami selesaikan," kata Fransiska.
Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi, yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.
"Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.
Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.
Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga berharap bahwa MW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
"Kami meminta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tandasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah di Sultra, AHY Selamatkan Negara dari Kerugian Rp306,4 Miliar
Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm terus mendampingi dan memberi dukungan kepada Profesor Ing Mokoginta. Selain itu, LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses siapa pun melalui berbagai saluran komunikasi.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489.
Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email di [email protected].
Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka.
相关文章:
- 动漫设计专业留学有哪些好的大学?
- Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah
- Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- Menteri KLH Beri Instruksi Syarat dapat PROPER, Pengusaha Sawit Wajib Gabung GAPKI
- Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
- Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
- Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
相关推荐:
- Catatan buat Pria, 6 Hal Ini Dibenci Wanita saat Bercinta
- TKN Sebut Prabowo
- Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
- Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram
- Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- YouTube DPR RI Dihack Judi Slot, Bareskrim Kejar Pelaku
- Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
- Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
- Polisi Selidiki Motif Tersangka Penganiaya Anak Politisi PDIP di Tol Pakai Plat RFH
- 6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
- Kebijakan PBB Gratis Untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Kami Bukan Cari Untung
- Aksi Bela Nabi Muhammad, PA 212 Geruduk Kedubes India Selepas Salat Jumat
- 5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
- Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
- Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024