Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

娱乐 2025-05-30 13:55:59 37914

JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID-Tenaga honorer makin resah dengan munculnya informasi soal model baru pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK. 

PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif. 

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

Menurut informasi yang beredar, skema PPPK terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu 18 Januari 2023 lalu. 

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

BACA JUGA:Pengunduran Pengumuman Seleksi PPPK Guru Berpengaruh ke Jadwal Penerimaan SK? Kemedikbud Kasih Bocoran Jadwal Terbaru

Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan

BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri

Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK. 

Pasalnya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.

"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana, enggan membeberkan detailnya.

Menurut Bima Haria Wibisana, PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda. 

Namun, Bima Haria Wibisana membantah mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN.

"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima Haria, Senin 7 Februari 2023.

Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. 

Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima Haria Wibisana mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.

BACA JUGA:Megawati Minta MenPAN-RB Perhatikan Nasib Honorer Pendidikan

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/62d099924.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Serial Killer Bekasi

Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel

Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis

高考多少分留学加拿大?

Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya

5 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Adakah Favoritmu?

Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif

Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS

友情链接