Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya kejahatan keuangan, termasuk praktik ilegal judi online (judol), yang memanfaatkan rekening dormant atau rekening pasif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan perbankan guna merumuskan solusi atas penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
“Agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, antara 3 hingga 6 bulan. Namun, menurut Dian, definisi tersebut bisa berbeda antar bank sesuai kebijakan internal masing-masing.
“Nah ini definisinya masing-masing, sehingga kita harus jelas apa yang dimaksud dengan dormant. Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dormant, OJK akan memperkuat pengawasan dan mengatur lebih lanjut pemanfaatan rekening pasif tersebut. OJK juga menyiapkan pedoman bagi industri perbankan dalam menangani praktik kejahatan finansial, seperti penipuan dan transaksi ilegal lainnya.
“Sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Selain itu, OJK memperkuat regulasi teknologi informasi di sektor perbankan guna menangkal kejahatan siber, serta meningkatkan respons pengawasan terhadap insiden digital.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
“Perbankan harus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan, termasuk rekening dormant, untuk aktivitas ilegal, serta melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan terkait pengelolaan rekening dormant tersebut,” tegasnya.
Dian menambahkan, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 17.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam proses tersebut, OJK mewajibkan bank melakukan penyesuaian data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence(EDD) untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menutup rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
下一篇:Persatuan Guru NU Bersama BKKBN Terus Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting
相关文章:
- Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
- quickq苹果版ios
- quickq 加速器
- QuickQVER的中文翻译
- Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
- quickq加速器安卓下载
- quickq加速器免费七天
- QuickQ加速器-robin
- KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang
- quickq下载加速器官方版
- Partai Buruh Perbarui 60 Berkas Bacaleg DPR RI
- 荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?
- 普瑞特艺术学院电影专业如何?
- Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara
- 日本艺术生留学要求你满足了吗?
- 英国电影留学费用情况大揭秘!
- Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut
- 雪城大学专业排名情况如何?
- Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- Terduga Dua Teroris yang Tangkap Densus 88 di NTB Jaringan JAD