Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.
Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:1.505.882 Pemudik Hari Ini Bergerak, Kapal Perang Disiapkan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.
Selain itu, kata Fauzia, persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujarnya.
BACA JUGA:Menhub Minta Swasta Tambah Kuota Mudik Gratis
Fauziah menambahkan, ada kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik.
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.
“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.
- 1
- 2
- »
下一篇:Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
相关文章:
- Kebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas Bocor
- Jelang HUT PDIP ke
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
相关推荐:
- 7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun
- Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189
- Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
- Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram
- Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
- Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK
- Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
- Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS