Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Pekan Depan Buntut Kasus Alexander Marwata
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa Pahala Nainggolan, Senin 28 Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI itu bakal diperiksa terkait Dumas terhadap Alexander Marwata.
BACA JUGA:2 Saksi Dumas Alexander Marwata Batal Diperiksa, PMJ: Ada Tugas dari KPK
"Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 Wib telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 wib di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," katanya kepada disway.id, Jumat 25 Oktober 2024.
"Dimana salah satu diantaranya adalah Pahala Nainggolan," lanjutnya.
BACA JUGA:Polisi Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Dumas Alexander Marwata
Sebelumnya, perkembangan penyelidikan Dumas Alexander Marwata oleh Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya disampaikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 26 saksi telah diperiksa pihaknya.
BACA JUGA:KPK Sebut Pertemuan Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Bersifat Terbuka
"Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," katanya kepada awak media, Sabtu 19 Oktober 2024.
Dituturkannya, pada Jumat 18 Oktober 2024 sebanyak 5 saksi diagendakan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Alexander Marwata Diperiksa Polisi, KPK Angkat Bicara
"Terkait tindak lanjut penyelidikan yang yg saat ini dilakukan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pegawai KPK RI.
- 1
- 2
- »
-
Link dan Cara Daftar Petani Milenial Mentan, Dapat Gaji Rp10 JutaBegini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek DiidentifikasiLegenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific PlaceWow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan MenakjubkanMensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas KorupsiKapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom 3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
下一篇:Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK
- ·Harga Tiket Pesawat Turun hingga 10 Persen selama Nataru, Cek Tanggal Berlakunya
- ·Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- ·Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
- ·Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- ·Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
- ·Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- ·Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu
- ·Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran
- ·Harga Minyak Goreng Kompak Naik Dadakan di 206 Wilayah, Minyakita Rp17.000
- ·Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- ·Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'
- ·Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- ·Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- ·Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- ·Anies Belum Relokasi Korban Kebakaran. Lamban?
- ·Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping
- ·Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
- ·Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- ·Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
- ·Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'
- ·KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
- ·Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- ·Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- ·Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- ·Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- ·20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong
- ·Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'
- ·Serangan Israel Bikin Harga Emas Meroket Tembus US$3.400
- ·Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018