Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
JAKARTA,quickq会员怎么买 DISWAY.ID- Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh pangkalan resmi LPG 3 kg catatkan transaksi penjualan via Merchant Application atau MAP mulai 1 Juni 2024.
Diketahui, pangkalan resmi LPG 3 kg saat ini sebanyak 250.147.
"Sudah siap 100 persen," kata Corporate secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Disway Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Juni 2024, beli LPG 3 kg di pangkalan wajib menggunakan KTP.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membeberkan alasan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai 1 Juni.
Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Per 1 Juni, Pangkalan Sosialisasi ke Pelanggan Hingga Pengecer
Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg.
Dengan begitu, Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang.
"Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP," tandasnya.
BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg
Sementara itu, salah satu pangkalan LPG 3 kg di Kota Depok sudah mensosialisasikan kepada para penggalan maupun pengecer untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 kg.
"Benar, mulai 1 Juni pembeli wajib pakai KTP," ujar Melva selaku penjual.
Pihak pangkalan kata Melva, sudah melakukan sosialisasi kepada para pelanggan untuk membawa KTP saat membeli mulai 1 Juni nanti.
BACA JUGA:Zulhas Awasi Praktik Dugaan Kecurangan Takaran LPG 3 KG di SPPBE
"Kita sudah sosialisasikan ya, kepada pembeli rumah tangga maupun pengecer," tambahnya.
Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg saat ini Rp 19.000 per tabung.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Berikut Daftar Kelompok yang Boleh Beli
Selain itu, Zulkifli juga menyebut pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan karena telah merugikan konsumen.
“Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas, kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak,” tandasnya.
(责任编辑:百科)
- ·KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- ·FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art
- ·Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- ·KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- ·加拿大艺术院校申请,该如何准备?
- ·Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
- ·Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- ·Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi
- ·艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- ·Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
- ·5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- ·Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya
- ·Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- ·Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- ·Gencar Promosi Sufor Bikin Angka Menyusui di Indonesia Turun
- ·Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- ·如何申请出国读建筑?这些要求你需要了解
- ·3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J