会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Telusuri Hubungan Ayin!
当前位置:首页 > 焦点 > KPK Telusuri Hubungan Ayin 正文

KPK Telusuri Hubungan Ayin

时间:2025-06-04 01:22:40 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:百科 阅读:678次
Warta Ekonomi,quickq最新版本苹果 Jakarta -

KPK mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"KPK sedang mendalami interaksi dan hubungan saksi dengan Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

KPK Telusuri Hubungan Ayin

KPK Telusuri Hubungan Ayin

Ayin pada hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp3,7 triliun. "Saksi diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi," tambah Febri.

KPK Telusuri Hubungan Ayin

Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung. Sjamsul Nursalim pun sempat meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara saat menjadi milik Sjamsul Nursalim.

KPK Telusuri Hubungan Ayin

"Beberapa waktu lalu kami memeriksa petani tambak untuk melihat bagaimana proses pembangunan, kami fokus pada Rp4,8 triliun yang sudah lunas apalagi BDNI sebagai perusahaan sudah tidak ada lagi dan tambak saat ini dikerjakan petani. Intinya agar semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara," tambah Febri.

Ayin adalah bekas terpidana yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan pada 2008 selaku Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp6 miliar agar Urip memberikan informasi tentang penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yangdipinjamkan tidak dikembalikan.

Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN. (ant)

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
  • Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
  • Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat
  • Tren Pernikahan di Tahun 2024, Bye
  • Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
  • Bahlil Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah hingga Pelaku Industri Genjot Target Lifting Migas
  • 7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang
  • Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
推荐内容
  • Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
  • 5 Zodiak Paling Sial di Tahun 2024, Berat dan Penuh Tantangan
  • Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
  • Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
  • Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP
  • Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus