当前位置:首页 > 休闲 > 正文

Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

2025-06-01 10:05:23 休闲
Warta Ekonomi,quickq加速器免费下载 Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas.

Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, laiknya merampok di tengah kondisi bencana.

Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

Baca Juga: Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda

Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Isnur, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berpikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang bahaya," ujarnya.

Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

最近关注

友情链接